Metroterkini.com - Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Patumbak AKP Ginanjar mengalami pengeroyokan saat hendak melakukan penangkapan terhadap bandar narkoba pada Sabtu (10/8). Akibatnya, ia mengalami luka di bagian wajah sehingga dirawat di Rumah Sakit Colombia Medan.
Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo mengatakan, pengeroyokan itu berawal saat AKP Ginanjar beserta jajarannya melakukan gerebek kampung narkoba (GKN) di Jalan Karya Marindal I Gang Rukun. Polisi mengamankan tiga pengedar narkoba, yakni U (49 ta hun), K (30), dan S (29).
Setelah diamankan, ketiga tersangka diinterogasi dan didapatkan nama bandar besarnya. "Mereka mengaku bahwa sabu yang dijual berasal dari bandar berinisial A," kata Raphael, Sabtu.
Mendapat informasi itu, Ginanjar beserta anggotanya langsung mencari A di kediamannya, Jalan Marindal I Pasar IV Gang Keluarga, Kecamatan Patumbak. Petugas kemudian melihat tersangka A sedang duduk di depan rumah.
Saat ditangkap, A berusaha melarikan diri menuju jalan besar. Petugas yang melakukan pengejaran ternyata telah ditunggu oleh A dan sekitar 20 teman-temannya. Sejumlah polisi itu pun dikeroyok dengan menggunakan senjata tajam.
"Kapolsek mendapat luka di wajah tepatnya pipi kiri, di bawah mata, dan lengannya. Kemudian, dilarikan oleh anggotanya ke RS Colombia guna mendapatkan perawatan medis," kata Raphael.
Raphael mengatakan, dalam peristiwa itu, tim akhirnya menembak A saat melarikan diri dengan melompat ke parit. Tersangka yang sudah tak berdaya kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan.
Setelah beberapa jam dirawat, A akhirnya tewas. "Tersangka A sudah lama jadi target operasi. Dia ini lihai karena dalam sepekan bisa menjual setengah sampai satu kilogram sabu," ujar Raphael.
Pengungkapan
Sementara itu, Kepolisian Resor Agam, Sumatra Barat menangkap dua di duga pengedar narkoba saat berpesta ganja di Sawah Liek, Jorong Mudiak, Nagari Duo Koto, Sabtu (10/8) malam. Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi mengatakan, kedua tersangka inisial JA (35) dan FW (30), yang merupakan warga Duo Koto, Kecamatan Tanjungraya.
"Saat anggota melakukan pengge ledahan, ditemukan dua paket daun ganja di saku celana JA," kata Ferry, Ahad (11/8). Sementara itu, pada FW pe tu gas mengamankan delapan paket kecil sabu dan uang hasil penjualan Rp 1,2 juta.
Keduanya telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya. Mereka dijerat dengan Pasal 114 junto Pasal 112 junto 111 ayat (1) huruf UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan kurungan maksimal 20 penjara. [***]